Tupoksi

Uraian Tugas  Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Pemalang

sesuai Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019

 

C.2. KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mengoordinasikan penyusunan rencana program dan  kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan  dokumen rencana kerja organisasi perangkat  daerah  sebagai bahan  penyusunan dokumen rencan   kerja d an anggaran;
  2. menyusun ranca gan dokumen perencanaan  Setda meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU) Setda dengan mengacu pada  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan  Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan  Rencana Kerja dan  Anggaran (RKA) dan  Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA);
  3. menyusun rancangan kebijakan Bagian Administrasi Pembangunan sesuai  dengan program dan  kegiatan Bagian Administrasi  Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan  tugas;
  4. mengoordinasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Setda sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka  mencapai sasaran  dan  tujuan  organisasi;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan program dan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan Dokumen Pelak s an aan  Anggaran (DPA) Bagian Administrasi Pembangunan agar penyelenggaraannya sesuai dengan sasaran  dan  tujuan  yang telah di tentukan ;
  6. menyusun rancangan inovasi daerah  pada  Bagian Administrasi  Pembangunan;
  7. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bagian  Administrasi Pembangunan sesuai  dengan rencana  program dan kegiatan yang telah ditetapkan  dalam rangka  perbaikan  kinerja;
  8. menyusun rancangan laporan di Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan  data  dan  analisa  sebagai informasi dan  pertanggungjawaban Bupati; dan
  9. melaksanaka tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai  dengan tugas  dan fungsi dalam rangka  mendukung  kinerja organisasi.

C.2.1.KEPALA SUBBAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM

Kepala Subbagian Penyusunan  Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun bahan rancangan  dokumen perencanaan  Setda  meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU) Setda dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan  Rencana Pembangunan Jangka  menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan  Rencana Kerja dan  Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA);
  2. menyusun bahan rancangan  laporan akuntabilitas ,  program dan  kegiatan sekretariat  daerah  berdasarkan  hasil monitoring dan  evaluasi sebagai bahan  kebijakan lebih lanjut;
  3. menyusun bahan rancangan  Standar  Operasional Prosedur (SOP) sekretariat  daerah  sesuai  dengan hasil analisa  sebagai  acuan  kerja;
  4. melaksanakan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sekretariat  daerah  sesuai  dengan hasil informasi narasumberdan  analisa  sebagai acuan  kerja;
  5. menyusun bahan rancangan  inovasi daerah  pada  Sub bagian Penyusunan  Program;
  6. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Penyusunan  Program sesuai dengan rencana  program dan  kegiatan yang telah di tetapkan  dalam rangka  perbaikan kinerja;
  7. menyusun laporan pelaksanaan tugas  di lingkungan Sub bagian Penyusunan  Program secara  efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan  tugas; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai  dengan tugas  dan  fungsi dalam rangka  mendukung  kinerja organisasi.

C.2.2. KEPALA SUBBAGIAN PENGENDALIAN PROGRAM

Kepala Subbagian Pengendalian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyusunan rencana  program dan  kegiatan Subbagian Pengendalian Program berdasarkan  dokumen rencana  kerja organisasi perangkat  daerah  sebagai bahan penyusunan  dokumen rencana  kerja dan  anggaran;
  2. melaksanakan operasional E-project
  3. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan  kegiatanbagian pada  Sekretariat Daerah berpedoman pada  petunjuk pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis sesuai  rencana  dan  sasaran yang telah ditetapkan  beserta  upaya  pemecahan masalah;
  4. menyusun bahan rancangan  Standar  Satuan  Harga (SSH), Harga Satuan  Pokok  Kegiatan (HSPK) dan  Analisa Standar  Belanja (ASB) Daerah secara  analitis  sebagai acuan  penyusunan  anggaran berbasis kinerja;
  5. menyusun bahan rancangan  Tata Guna Sarana  dan Prasarana  Kantor sesuai  dengan hasil analisa  sebagai  pedoman;
  6. menyusun bahan rancangan  Standarisasi  Sarana  dan  Prasarana  Kantor sesuai dengan hasil analisa  sebagai pedoman;
  7. menyusun bahan rancangan  inovasi daerah  pada  Subbagian Pengendalian Program
  8. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Pengendalian Program sesuai  dengan  rencana  program dan kegiatan yang telah di tetapkan  dalam rangka  perbaikan kinerja;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas  di lingkungan Subbagian Pengendalian Program secara  efektif dalam rangka  pertanggungjawaban pelaksanaan  tugas; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai  dengan tugas  dan  fungsi dalam rangka   mendukung  kinerja organisasi.

C.2.3. KEPALA SUBBAGIAN EVALUAS1 DAN PELAPORAN

Kepala Subbagian Evaluasi d an Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyusunan rencana  program dan  kegiatan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan  dokumen rencana  kerja organisasi perangkat  daerah  sebagai bahan  penyusunan  dokumen rencana  kerja dan  anggaran;
  2. menyusun bahan rancangan  kebijakan pembangunan  sesuai  dengan hasil evalusi pembangunan  dan  analisa  sebagai pedoman kerja;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan  sesuai  rencana  kegiatan guna  tercapainya visi misi daerah;
  4. melaksan akan kegiatan sinkronisasi pembangunan berdasarkan  hasil monitoring dan  evaluasi guna  tercapainya visi dan  misi daerah;
  5. melaksanakan operasional e-controlling dan e-monev dengan pemanfaatan  teknologi informasi guna  kelancaran  tugas;
  6. menyusun bahan rancangan  laporan hasil pembangunan  berdasarkan  monitoring dan  evaluasi sebagai bahan  kebijakan lebih lanjut;
  7. menyusun bahan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Setda sesuai  dengan indikator SPIP dalam  rangka  mencapai sasaran  dan  tujuan  organisasi;
  8. menyusun bahan rancangan inovasi daerah  pada  Subbagian  Evaluasi dan  Pelaporan;
  9. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian  Evaluasi dan  Pelaporan sesuai  dengan rencana  program dan kegiatan yang telah di tetapkan  dalam rangka  perbaikan kinerja;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas  di lingkungan Subbagian Evaluasi dan  Pelaporan secara  efektif dalam rangka  pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas  dan  fungsi dalam rangka mendukung  kinerja organisasi.