Tupoksi
Uraian Tugas Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Pemalang
sesuai Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019
C.2. KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mengoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan dokumen rencan kerja d an anggaran;
- menyusun ranca gan dokumen perencanaan Setda meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU) Setda dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- menyusun rancangan kebijakan Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan program dan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Setda sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi;
- mengoordinasikan penyelenggaraan program dan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan Dokumen Pelak s an aan Anggaran (DPA) Bagian Administrasi Pembangunan agar penyelenggaraannya sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah di tentukan ;
- menyusun rancangan inovasi daerah pada Bagian Administrasi Pembangunan;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun rancangan laporan di Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban Bupati; dan
- melaksanaka tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
C.2.1.KEPALA SUBBAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
Kepala Subbagian Penyusunan Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan rancangan dokumen perencanaan Setda meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU) Setda dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- menyusun bahan rancangan laporan akuntabilitas , program dan kegiatan sekretariat daerah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
- menyusun bahan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) sekretariat daerah sesuai dengan hasil analisa sebagai acuan kerja;
- melaksanakan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sekretariat daerah sesuai dengan hasil informasi narasumberdan analisa sebagai acuan kerja;
- menyusun bahan rancangan inovasi daerah pada Sub bagian Penyusunan Program;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Penyusunan Program sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah di tetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub bagian Penyusunan Program secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
C.2.2. KEPALA SUBBAGIAN PENGENDALIAN PROGRAM
Kepala Subbagian Pengendalian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Subbagian Pengendalian Program berdasarkan dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- melaksanakan operasional E-project
- melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatanbagian pada Sekretariat Daerah berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
- menyusun bahan rancangan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB) Daerah secara analitis sebagai acuan penyusunan anggaran berbasis kinerja;
- menyusun bahan rancangan Tata Guna Sarana dan Prasarana Kantor sesuai dengan hasil analisa sebagai pedoman;
- menyusun bahan rancangan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kantor sesuai dengan hasil analisa sebagai pedoman;
- menyusun bahan rancangan inovasi daerah pada Subbagian Pengendalian Program
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Pengendalian Program sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah di tetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Pengendalian Program secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
C.2.3. KEPALA SUBBAGIAN EVALUAS1 DAN PELAPORAN
Kepala Subbagian Evaluasi d an Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
- menyusun bahan rancangan kebijakan pembangunan sesuai dengan hasil evalusi pembangunan dan analisa sebagai pedoman kerja;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan sesuai rencana kegiatan guna tercapainya visi misi daerah;
- melaksan akan kegiatan sinkronisasi pembangunan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi guna tercapainya visi dan misi daerah;
- melaksanakan operasional e-controlling dan e-monev dengan pemanfaatan teknologi informasi guna kelancaran tugas;
- menyusun bahan rancangan laporan hasil pembangunan berdasarkan monitoring dan evaluasi sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
- menyusun bahan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Setda sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi;
- menyusun bahan rancangan inovasi daerah pada Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah di tetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.